Pajak?Anda

Catatan Pertanyaan Pertanyaan Perpajakan

Restitusi PPN SKPLB tidak selesai selesai, lama penyelesaiannya, jangka waktu penyelesaiannya?

Pertanyaan yang sering terjadi masalah permohonan restitusi atas SPT Masa PPN, Mengapa Restitusi lama? Tidak selesai-selesai padahal sudah lewat satu tahun?
Berdasarkan beberapa pengalaman di lapangan, Wajib Pajak merasa telah memasukkan dan memohon restitusi dengan nSPT Masa PPN sudah lebih dari setahun yang lalu, tapi setelah satu tahun SKPLB atau permohonan restitusi tidak juga terbit SKPLB nya, padahal sudah menjadi wajib pajak yang patuh, selalu membayar pajak dan lapor tepat waktu, kenapa DJP tidak care dan menyelesaikan kewajibannya?
Setelah dilakukan penelitian administrasi ternyata sebab utama restitusi tidak terbit setelah satu tahun adalah disebabkan wajib pajak memasukkan SPT Pembetulan atas masa pajak tersebut, sehingga jatuh tempo kewajiban penyelesaian pemeriksaan menjadi mundur satu tahun sejak SPT Pembetulan diterima.
Sebagai ilustrasi :
SPT Masa Desember 2010 dilaporkan tanggal 30 Januari 2011, maka sesuai ketentuan penyelesaian restitusi adalah tanggal 30 Januari 2012. Apabila wajib pajak memasukkan SPT Pembetulan 1 Masa Desember 2010 tanggal 30 Agustus 2011, (dengan syarat surat perintah pemeriksaan belum diterima, karena jika SP3 telah diterima Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak dapat lagi memasukkan SPT Pembetulan) maka sesuai SPT Pembetulan tersebut tanggal jatuh tempo pemeriksaan menjadi tanggal 30 Agustus 2011.
Semoga memberi pencerahan.

Tinggalkan komentar