Pajak?Anda

Catatan Pertanyaan Pertanyaan Perpajakan

SPT PPh OP Dokter

1. SPT PPh OP 1770 S Dokter atas Penghasilan dari RS (Tidak ada penghasilan lain)
Pelaporan SPT menggunakan 1770 S dan bukti potong dari RS merupakan kredit pajak, SPT Nihil
2. SPT PPh OP 1770 Dokter atas Penghasilan dari RS dan Dokter Praktek (Tidak ada penghasilan lain)
Pelaporan SPT menggunakan 1770, bukti potong dari RS sebagai kredit pajak, dan atas penghasilan praktik dokter menggunakan norma penghitungan Dokter sebesar 45%.
3. SPT PPh OP 1770 Dokter atas Penghasilan dari RS, Dokter Praktek, dan Penghasilan Lain
Pelaporan SPT menggunakan 1770, bukti potong dari RS sebagai kredit pajak, dan atas penghasilan praktik dokter menggunakan norma penghitungan Dokter sebesar 45%, atas penghasilan lain lain dapat menggunakan norma penghitungan atau penghitungan penghasilan sesuai dengan Laporan Rugi Laba.

Tinggalkan komentar